Pekanbaru (ANTARA News) - Sebanyak 13 Warga Negara Indonesia asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, yang sebelumnya sempat disekap oleh bos judi di Kamboja akhirnya terbukti tidak bersalah menggelapkan uang perusahaan dan langsung dipulangkan ke Tanah Air pada Kamis.
"Mereka semuanya tidak terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan seperti yang disangkakan sebelumnya, jadi mereka dibebaskan dari segala tuduhan," kata Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan pemulangan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) itu sebelumnya telah melalui proses negosiasi dan mediasi yang melibatkan semua instansi mulai dari Polda Riau, Interpol Indonesia Divisi Hubiter Polri, Kementerian Luar Negeri RI dan Duta Besar RI untuk Kamboja Pitono Purnomo. Menurut Pandra, ternyata jumlah WNI yang bekerja di perusahaan judi on-line di Kamboja mencapai 23 orang atau lebih banyak dari laporan semula yang hanya 16 orang.
"Pemulangan secara bertahap, sisa warga lainnya masih dalam proses," kata Pandra.
WNI yang dipulangkan pada Kamis ini antara lain bernama Edi, Sandi, Salim Junyardi, Budi Harsono, Jhonson, Hendry, Hendra, Wisely, Winson Fernando, Swandi Sofyan, Ade Gusrianto, Teddy dan Sedy. Mereka bertolak dari Kamboja ke Malaysia terlebih dahulu, kemudian menuju Pekanbaru menggunakan pesawat Air Asia.
Mereka diperkirakan akan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 16.50 WIB dari Kuala Lumpur. "Untuk sisanya 10 org WNI Kepulauan Meranti yang lain masih dalam proses melalui KBRI Kamboja dan Kepolisian Kamboja.
Kasus ini berawal saat 16 orang warga Meranti diajak oleh seorang warga Meranti bernama Jefry Sun untuk bekerja di Kamboja pada Februari 2015. Mereka masuk ke negara itu dengan rute awal dari Meranti menuju Kota Batam, Provinsi Riau, kemudian menyeberang ke Singapura dan masuk ke Kamboja.
Permasalahan muncul karena Jefry Sun melarikan uang perusahaan sekitar Rp2,1 miliar. Akibatnya, pihak perusahaan menahan 16 orang asal Meranti itu karena diduga menjadi kaki-tangan Jefry.
Salah seorang dari 16 warga itu sempat bisa menghubungi keluarganya di Kota Selat Panjang, Kepulauan Meranti. Dari keterangan saksi ibu Olly Bresyanto, salah satu orangtua yang disandera, bahwa anaknya dipekerjakan di sebuah arena perjudian. Mereka kini ditahan oleh pihak perusahaan, dan diminta untuk mengganti uang yang dibawa lari oleh Jefry Sun.
Pewarta: FB AnggoroEditor: Unggul Tri Ratomo Copyright © ANTARA 2015
Sebanyak 13 mesin judi jackpot diamankan Sat Sabhara Polrestabes Medan saat melakukan penggerebekan di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. (Foto/Ist/Polrestabes Medan)
- Sebanyak 13 mesin judi jackpot diamankan Sat Sabhara Polrestabes Medan saat melakukan penggerebekan di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Sebanyak 13 mesin judi jenis jackpot itu diamankan dari rumah seorang warga bernama Paluh.
"Pada saat dilakukan penggerebekan, si pemilik rumah yang bernama Paluh tidak ada di rumah tersebut yang diduga menyediakan permainan mesin judi jackpot," kata Kasat Sabhara AKBP Sonny W Siregar, Senin (11/11/2019) .
penggerebekan itu disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) 10 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area yang bernama Aisyah Matondang.
"Pemilik rumah tidak berada di lokasi, namun penggerebekan tersebut tetap kita lakukan dengan disaksikan Aisyah Matondang selaku Kepling 10," katanya.
Guna proses penyidikan selanjutnya, 13 mesin judi jackpot tersebut kemudian dibawa ke Kantor Sat Sabhara Polrestabes Medan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini